Guntur Sasono dan Annisa Mahesa Jadi Pimpinan Sementara DPR

Jakarta, IDN Times - Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat dan Annisa M.A. Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra, ditetapkan sebagai pimpinan sementara DPR RI.
Ketetapan itu dibacakan oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Guntur Sasono merupakan anggota DPR RI terpilih tertua nomor dua, setelah Zulfikar Achmad.
Guntur Sasono berusia 78 tahun 2 bulan 30 hari, sedangkan Annisa M.A. Mahesa berusia 23 tahun 2 bulan 15 hari.
"Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 Ayat 7 selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud Ayat 1 belum terbentuk, sidang DPR RI pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR," kata Indra.
"Ayat 8 pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud Ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda," ucapnya.
Seharusnya, Ketua Sementara DPR dijabat oleh Zulfikar Achmad dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jambi. Namun, berdasarkan surat Fraksi Demokrat, pimpinan sementara DPR RI diberikan kepada anggota DPR RI dengan usia tertua berikutnya.
"Ketua sementara saudara Guntur Sasono, Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 8. Wakil ketua sementara saudari Annisa M.A. Mahesa, Partai Gerindra dapil Banten 2," ujar Indra.