Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hadiri Kegiatan Besar, Warga Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Booster

IDN Times/William Utomo

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan kebijakan terbaru untuk melaksanaan kegiatan berskala besar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemik COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, SE terbaru itu mengatur tentang acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruang.

“Beberapa  penyesuaian dilakukan mengingat tren kasus kembali meningkat dan terjadi importasi kasus COVID-19 bervarian baru,” ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (22/6/2022).

1. Anak 6-17 tahun wajib vaksinasi lengkap

Vaksinasi anak usia 6-11 tahun. (dok. BK Humas Kemendikbudristek)

Wiku mengatakan, warga yang menghadiri sebuah kegiatan wajib melakukan penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit, khususnya yang berhubungan dengan akses vaksinasi. Bahkan untuk anak usia 6-17 tahun, diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

“Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Sementara, khusus anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing,” katanya.

2. Kegiatan yang melibatkan menteri wajib PCR

Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN 1 Pahala N Mansury, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati bersama Jajaran Komisaris Holding & Subholding Pertamina berfoto bersama saat acara Peresmian Subholding Pertamina Group” Moving Forward Becoming Global Energy Champion yang diadakan di Gedung Graha Pertamina, Jakarta pada Jumat (10/9/2021). Dok. Pertamina

Wiku menambahkan, pemerikasaan screening spesifik, wajib dilakukan sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan. Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP), wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung, dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

Kemudian yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

“Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.” Imbuhnya.

3. Pelaksanaan kegiatan wajib memperoleh izin

Ilustrasi konser musik (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)

Wiku juga mengingatkan, penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

“Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us