Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim: Ricky Rizal Berperan Mengawasi Brigadir J di Duren Tiga

Terdakwa Ricky Rizal usai jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, mengatakan terdakwa Ricky Rizal memenuhi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Unsur itu tercermin dari rangkaian keterlibatan Ricky sejak peristiwa Magelang. Ia disebut mengamankan senjata Brigadir J setelah terjadinya pertengkaran dengan Kuat Ma’ruf.

“Tetapi tak ikut amankan pisau Kuat Ma’ruf. Ikut ke Jakarta sebagai sopir satu mobil dengan korban Yosua, padahal terdakwa seharusnya bertugas di Magelang untuk mengurus kepentingan anak-anak Putri Candrawathi,” kata Morgan saat membacakan vonis Ricky di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sesampainya di Jakarta, ia diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, namun Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental.

“Karena tak berani, selanjutnya memanggil korban Yosua atas suruhan FS hingga ikut ke Duren Tiga untuk alasan isoman. Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang,” kata Ricky.

Selain itu, Ricky juga berperan mengawasi Brigadir J selama di Duren Tiga.

“Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua yang ada di taman dan memanggil korban atas surahan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat,” ujar Morgan.

Bersama Kuat, Ricky ikut menghadapkan Yosua ke Sambo dan berdiri di lapisan kedua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar Yosua.

“Selanjutnya saksi Richard Eliezer dan Ferdy Sambo menembakan senjatanya antara lain diarahkan ke bagian dada dan kepala belakang yang merupakan daerah vital kehidupan seseorang, mencerminkan sikap batin terdakwa,” kata Morgan.

Atas peran tersebut, Ricky disebut menghendaki, mengetahui dan sengaja untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” kata Morgan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us