Kejagung Terima SPDP Kasus 6 Laskar FPI Sejak 20 Desember 2020

Namun tidak ada tindak lanjut dari SPDP tersebut

Jakarta, IDN Times – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengaku pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus enam anggota laskar FPI sejak 20 Desember 2020 dari kepolisian. Namun, hingga 30 hari SPDP diajukan, tidak ada tindak lanjut pengumpulan berkas perkara.

"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke JAM Pidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (5/3/2021).

Kasus bentrok antara polisi dengan FPI terjadi tol KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari. Polisi menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai Tersangka

1. Kejagung terbitkan permintaan perkembangan hasil penyelidikan

Kejagung Terima SPDP Kasus 6 Laskar FPI Sejak 20 Desember 2020Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Dok. Humas Kejagung)

Karena tidak ada tindak lanjut dari kepolisian terkait SPDP, Leonard menjelaskan, Kejagung akhirnya mengirimkan formulir P.17 atau permintaan perkembangan hasil penyelidikan. Kejagung menerbitkan P.17 pada tanggal 19 Januari 2021.

Leonard mengatakan, dengan adanya P.17, maka kewenangan terhadap perkara terlampir berada dipihak penyidik kepolisian.

"Oleh karena itu kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian," ujar Leonard.

2. Keenam laskar FPI yang tewas jadi tersangka

Kejagung Terima SPDP Kasus 6 Laskar FPI Sejak 20 Desember 2020Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keenam anggota laskar FPI yang tewas dalam bentrok dengan polisi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melakukan pengeroyokan.

Keenam anggota laskar FPI dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

3. Kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia

Kejagung Terima SPDP Kasus 6 Laskar FPI Sejak 20 Desember 2020Keluarga masih menunggu 6 jenazah Laskar FPI keluar dari RS Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski begitu, polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut karena keenam tersangka meninggal dunia. Penyetopan kasus tersebut berdasarkan Pasal 109 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan status tersangka pada enam anggota laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum. Polri sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum di kasus penyerangan Laskar FPI tahun lalu.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi Tersangka

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya