Harga Tertinggi PCR Turun, Kemenkes Minta Hasil Keluar dalam 24 Jam

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas harga tertinggi baru untuk hasil Real Test PCR (RT-PCR) di wilayah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu, serta wilayah lain Rp525 ribu.
Untuk batas harga baru tertinggi tersebut, Kemenkes meminta hasil test PCR keluar dalam 1x24 jam.
"Hasil pemeriksaan Real Time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan Real Time PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan pers hari ini, Senin (16/8/2021).
Kemenkes menjelaskan alasan waktu hasil test swab RT-PCR tak bisa didesak lebih cepat sejak awal.
1. Perbedaan mesin yang digunakan pengaruhi durasi hasil RT-PCR

Kemenkes menjelaskan, ada dua macam mesin untuk melakukan RT-PCR, yaitu Tes Cepat Molekuler (TCM) dan Nucleic Acid Test (NAT). Perbedaan penggunaan kedua mesin ini memengaruhi durasi yang dibutuhkan untuk mendapat hasil swab RT-PCR.
"Memang kalau TCM itu, itu memang hasilnya bisa keluar dalam waktu 2 jam atau 3 jam," ujar Abdul.
"Tapi menggunakan PCR umum seperti sekarang ini banyak digunakan di laboratorium-laboratorium itu memang membutuhkan waktu minimal 8 jam," sambung dia.
Abdul menjelaskan, hal ini terjadi lantaran sampel yang diambil tidak masuk secara bersamaan.
2. Belum semua laboratorium di Indonesia punya alat test PCR sendiri

Selain itu, masih ada laboratorium yang belum memiliki alat test RT-PCR yang baru, sehingga durasi hasil PCR menjadi lebih lama.
"Karena ada daerah di mana sampel itu dikirim lebih dulu, dikirim dari daerah ke laboratorium yang ada mesin PCR-nya tentunya. Ini membutuhkan proses pengiriman atau delivery time," ujar Abdul.
"Kemudian, pada saatnya nanti itu akan terkumpullah semua regiment itu, kemudian baru dia melakukan pemutaran, ini tentunya membutuhkan waktu," sambung dia.
3. Kemenkes tetapkan batas harga tertinggi baru untuk swab RT-PCR

Kementerian Kesehatan menetapkan harga acuan tertinggi Swab Real Time PCR (RT-PCR) untuk seluruh wilayah di Indonesia.
"Bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).
Adanya penurunan dari harga-harga regent dan bahan habis pakai saat ini menjadi salah satu pertimbangan Kemenkes menekan batas tertinggi harga RT-PCR.
"Terjadi penurunan kurang lebih 45 persen dari pada tahap awal kita menetapkan batas biaya tertinggi," ujar Abdul.