Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harun Masiku Terdeteksi 6 Januari, Surat Cegah KPK Terbit 13 Januari

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie, menegaskan, surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri baru diterbitkan pada 13 Januari 2020.

Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, KPK berwenang memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri serta penangkalan bagi warga negara asing yang akan masuk atau keluar dari wilayah Indonesia.

Namun, saat Ronny menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020 dan kembali pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta

"Dan yang perlu kawan-kawan juga ketahui, pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM," kata dia di Gedung KPK, Jumat (3/1/2025).

"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan Ham untuk dicegah ke luar negeri," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us