Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

HNW Harap RUU Haji Disahkan di Masa Sidang Berikutnya

WhatsApp Image 2025-06-20 at 14.31.00 (2).jpeg
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti kebijakan WFA untuk ASN (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • HNW berharap RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan di masa sidang berikutnya setelah reses DPR selama sebulan terakhir.
  • Fraksi PKS ingin BPH diperkuat setara kementerian, usul kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, dan UU Haji mendesak direvisi untuk merespons kebijakan Arab Saudi.
  • Alasan BPH harus ditingkatkan karena tidak punya perwakilan di daerah, kuota haji khusus ditetapkan 8% karena daftar tunggu panjang, dan perubahan UU Haji mendesak untuk merespons kebijakan Arab Saudi.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat dikebut setelah DPR RI kembali memasuki masa sidang usai reses selama sebulan terakhir ini. Adapun, pembukaan masa sidang akan dimulai pada Kamis (26/6/2025).

"Ya, bahkan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah selesai. Harapannya begitu," kata HNW saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Ia berharap pihak pemerintah juga memiliki spirit yang sama untuk segera menyelesaikan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, bila tidak pemerintah tidak sigap maka perubahan UU akan tidak akan pernah rampung. Padahal perubahan UU ini mendesak menyusul adanya BPH.

"Itu tentu Harapan dari DPR tentu akan harus bertemu dengan semangat yang sama dari pemerintah, karena kalau hanya DPR saja pemerintah tidak sigap, tentu nggak selesai. Tapi kami DPR siap untuk segera membahasnya," sambungnya.

1. Usul BPH diperkuat setara kementerian

WhatsApp Image 2025-06-20 at 14.31.00 (1).jpeg
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti kebijakan WFA untuk ASN (IDN Times/Amir Faisol)

Fraksi PKS kata dia mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji (BPH) diperkuat setara menjadi kementerian/lembaga demi memudahkan koordinasi antara Saudi dan Indonesia pada musim haji berikutnya.

Adapun, alasan BPH harus ditingkatkan menjadi setara kementerian/lembaga karena badan ini tidak punya perwakila di daerah-daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Haji ini kan mengelola ratusan ribu masyarakat Indonesia, yang ada di seluruh Indonesia dan bahkan ada yang di luar negeri. Itu memerlukan adanya penguatan struktur kelembagaan," kata dia.

2. Usul kuota haji khusus ditetapkan 8 persen

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA FOTO/Yashinta Difa)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA FOTO/Yashinta Difa)

Selain itu, HNW mengatakan, Fraksi PKS juga mengusulkan agar kuota haji khusus ditetetapkan menjadi delapan persan dalam perubahan UU itu. Hal ini menyusul daftar tunggu jemaah haji Indonesia yang begitu panjang, sehingga dapat asa azas keadilan bagi seluruh calon jemaah.

"Mengusulkan tentang kuota haji untuk yang khusus itu, atau yang non-reguler, ini bukan yang furoda, agar ditetapkan maksimal 8% saja. Sebab daftar tunggu bagi yang reguler ini sudah luar biasa panjang, tentu keadilannya adalah untuk mereka juga.

HNW juga menambahkan, UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat mengatur kriteria maskapai yang akan mengangkut jemaah haji untuk meminimalisir masalah penerbangan.

"Artinya tidak ada masalah seperti tahun yang lalu ada kebakaran, tahun ini ada yang kemudian transit di Bombay, dan lain sebagainya itu agar tidak terulang kembali," tutur Wakil Ketua MPR itu.

3. Perubahan UU Haji sangat mendesak

WhatsApp Image 2025-06-14 at 14.08.09.jpeg
Suasana jemaah haji di Masjidil Haram usai puncak haji, Jumat (13/6/2025) malam. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa revisi undang-undang tersebut menjadi kebutuhan yang mendesak agar Indonesia bisa merespons kebijakan-kebijakan baru Arab Saudi.

Abidin Fikri menilai kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jemaah haji melalui visa mujamalah atau furoda ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian.

Ia juga mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji di antaranya layanan perhotelan, transportasi, dan konsumsi.

"Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa nonhaji yang kini dilarang masuk ke kota suci," kata Abidin dilansir ANTARA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us