Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Kata Hadi Tjahjanto Soal Penerbitan HGB di Perairan Tangerang

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto angkat bicara soal terbitnya ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Perairan Tangerang. Publik terkejut lantaran SHGB bisa terbit meski di atas permukaan laut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengatakan SHGB dan SHM itu terbit pada 2023. Saat itu, Kementerian ATR dipimpin oleh Hadi Tjahjanto. 

Namun, Hadi mengaku tahu soal kehebohan penerbitan SHGB dan SHM dan pembongkaran pagar laut dari media massa. Ia mengaku tidak tahu soal penerbitan SHGB dan SHM di atas permukaan laut. 

"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," ujar Hadi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa (21/1/2025). 

Ia pun mengajak publik untuk menyimpulkan apapun dan menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberikan klarifikasi. "Salah satunya kalau tidak salah akan melakukan penelitian ke kantor pertanahan setempat. Proses itu dibutuhkan untuk mengecek apakah prosedur penerbitan dokumen tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," imbuhnya. 

1. Sebanyak 263 bidang tanah sudah diterbitkan SHGB

TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Sementara, area yang diterbitkan SHGB-nya kini sudah dipasangi pagar bambu sebagai patok. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid mengatakan ada 263 bidang tanah yang sudah terbit SHGB. 

Sebanyak 234 bidang tanah HGB dimiliki oleh perusahaan atas nama PT Agro Makmur. Sedangkan, HGB untuk 20 bidang tanah dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, ada pula 9 individu yang diketahui memiliki HGB di area yang sama. 

"Ada juga Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang tanah," ujar Nusron ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian ATR pada Senin kemarin. 

Ia kemudian menugaskan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta untuk melakukan pengecekan ke Badan Informasi Geospasial (BIG). Virgo diminta untuk berkoordinasi mengenai garis pantai yang ada di Desa Kohod. 

"Ini untuk membuktikan apakah sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau luar garis pantai (laut)," tutur dia. 

Pengecekan itu dilakukan lantaran ingin memastikan apakah area yang kini menjadi wilayah laut dulu memang daratan. Sebab, tak boleh terbit HGB di permukaan laut. 

2. Kementerian ATR siap mencabut SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid di aula Kementerian ATR. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Nusron siap mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah pagar laut Tangerang. Namun, dengan catatan bila area yang memiliki kedua sertifikat itu terbukti berada di luar garis pantai atau laut. Ia meminta kepada Dirjen SPPR, Virgo Eresta untuk menuntaskan koordinasinya dengan BIG pada hari ini. 

"Kalau garis pantai dari geospasialnya terbukti, maka semua akan menjadi jelas," ujar menteri dari Partai Golkar itu. 

Ia menambahkan, Kementerian ATR akan melakukan evaluasi terhadap SHGB dan SHM yang terbukti terbit di wilayah perairan Tangerang. Karena sesuai aturan, SHGB dan SHM tidak boleh diterbitkan di wilayah laut

"Tentu akan kami tinjau ulang (penerbitan SHGB dan SHM). Kami punya kewenangan itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), SHGB itu belum berusia lima tahun. Bila dalam perjalanannya terbukti secara faktual ada cacat material, hukum serta prosedural, maka penerbitannya dapat kami batalkan tanpa harus mendapatkan perintah dari pengadilan," katanya.

3. Pagar laut di wilayah perairan Tangerang dibongkar lagi pada Rabu siang

TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Sementara, TNI Angkatan Laut (AL) memastikan pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Tangerang, bakal terus dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Bedanya, kali ini pembongkaran juga bakal didukung oleh personel dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, 600 personel TNI AL dan masyarakat mencabut sendiri pagar bambu yang membentang 30,16 kilometer itu. Dalam waktu satu hari, mereka baru mampu mencabut pagar bambu sejauh dua kilometer.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono malah meminta kepada personel TNI AL agar menunda pembongkaran pagar laut. Hal tersebut lantaran pagar laut tersebut dijadikan bukti untuk proses penyelidikan yang tengah mereka lakukan. 

Kesepakatan pembongkaran bersama itu tercapai usai digelar pertemuan antara Menteri Sakti Wahyu Trenggono dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali. Ali mengatakan di dalam pertemuan itu turut dibahas cara yang baik, aman dan cepat untuk mencabut pagar bambu di perairan Tangerang. 

"Senin pagi ini kami bersama Pak Menteri dan Wamen bertemu untuk mempercepat (pencabutan pagar bambu) dan membantu kesulitan yang dihadapi oleh para nelayan. Itu semua sesuai dengan instruksi Presiden RI, TNI harus bisa membantu kesulitan rakyat," ujar Ali seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin.

Namun, tidak dijelaskan alasan mengapa pembongkaran pagar laut dilanjutkan kembali pada Rabu esok. Sedangkan, KKP menunggu hingga Rabu untuk mendapat kepastian siapa pihak yang memasang pagar bambu tersebut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwi Agustiar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us