Cegah Kerumunan, Ini Nih Pesan Menag soal Pengantaran Daging Kurban

Menag sarankan daging kurban diprioritaskan untuk yang butuh

Jakarta, IDN Times - Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/7/2020) tahun ini terjadi dalam situasi pandemik COVID-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau petugas kurban untuk mengantar daging kurban ke rumah penerima guna menghindari kerumunan.

“Cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” kata Menag dalam video conference di BNPB, Kamis (30/7/2020).

1. Menag sarankan daging kurban diberikan kepada fakir miskin dan yang terdampak COVID-19

Cegah Kerumunan, Ini Nih Pesan Menag soal Pengantaran Daging KurbanMenteri Agama Fachrul Razi (Dok. IDN Times/Kementerian Agama)

Dalam syariat islam, Menag mengingatkan, ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah yang dianjurkan, daging kurban sebagian boleh dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya sebagian boleh dibagikan kepada tetangga dan teman-teman, sebagian lainnya disalurkan untuk fakir miskin.

“Tapi untuk kali ini karena COVID-19 sebaiknya sebanyak mungkin daging kurban itu kita berikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak,” ujar Menag.

Baca Juga: Deretan Sapi Kurban Jokowi di Berbagai Daerah, Penasaran Harganya?

2. Menag mengajak masyarakat untuk menjadi dermawan di tengah situasi pandemik COVID-19

Cegah Kerumunan, Ini Nih Pesan Menag soal Pengantaran Daging KurbanMenteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Momentum Idul Adha ini, Menag mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedermawanan dengan memperbanyak sedekah untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di tengah krisis akibat COVID-19.

“Dalam ketahanan gizi masyarakat, mengonsumsi daging kurban sangat bermanfaat selain membantu kaum duafa dengan daging kurban, mari kita tingkatkan pengelolaan zakat, infaq sedekah, dan wakaf serta kedermawanan,” ucapnya.

3. Berikut protokol Salat Idul Adha dari Menag

Cegah Kerumunan, Ini Nih Pesan Menag soal Pengantaran Daging KurbanIDN Times/Bagus F

Di kesempatan yang sama, Menag kembali mengingatkan protokol penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2020 yang dikeluarkan Kemenag lewat Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.

Menag menjelaskan, pada prinsipnya Salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan atau di masjid. Kecuali di tempat atau di daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas setempat karena alasan tidak aman COVID-19.

Namun demikian, Menag meminta masyarakat meyakinkan lingkungan salat aman COVID-19 dan membatasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah.

Selain itu, jemaah wajib membawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, dan tidak usah bersalaman atau berpelukan. Pemungutan infaq juga dilakukan tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan dan memperpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.

“Pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan dengan menaati protokol kesehatan, lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Perbedaan Idul Adha dan Idul Fitri yang Harus Kamu Tahu!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya