Istri Tom Lembong Ngadu ke Komnas HAM, Minta Hak Suami Dibela

- Ciska dan tim hukumnya mengadukan penahanan Tom ke Komnas HAM
- Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tanpa pemberitahuan sebelumnya
Jakarta, IDN Times - Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja dan tim kuasa hukum pada Jumat sore kemarin mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia mengadukan penetapan status tersangka hingga penetapan oleh Kejaksaan Agung dilakukan secara semena-mena.
Sebab, ia merasa tidak pernah menerima informasi suaminya bakal ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Selain itu, mantan Menteri Perdagangan itu ditahan pada 29 Oktober 2024 lalu.
"Dia (Tom Lembong) datang empat kali. Semua pemanggilan ia patuhi. Dia datang sebagai saksi. Jadi, sewaktu tiba-tiba dia diumumkan jadi tersangka kami semua shock. Karena tidak ada indikasi, tak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka," ujar Franciska di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Ia juga merasa kecewa melihat suaminya langsung diborgol dan dibawa ke mobil tahanan. Peristiwa itu disiarkan oleh media secara nasional.
"Makanya, kami sebagai keluarga merasa tersakiti ketika dia melihat langsung diborgol dan ditahan," ujarnya.
Ia meyakini suaminya tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. Tom, kata Franciska, diyakini memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara, khususnya bagi rakyat Indonesia.
"Setahunya saya itikad baiknya Pak Tom itu selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat banyak. Untuk membantu. Jadi, apapun yang dia lakukan saya percaya itu untuk kebaikan masyarakat Indonesia," tutur dia.
1. Istri mengadu ke Komnas HAM karena banyak hak Tom Lembong yang dilanggar

Lebih lanjut, Franciska kini harus menerima kenyataan bahwa niat baik suaminya itu berbuah kekecewaan. Karena suaminya menerima proses hukum yang semena-mena.
"Jadi saya merasa itu benar hak asasi Pak Tom dan tidak sedikit yang dilanggar. Jadi, makanya kami mengadakan pengaduan mengenai hal itu ke Komnas HAM," kata Franciska.
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu kini ditahan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Kejaksaan Agung disebut belum menunjukkan bukti hingga berujung penahanan

Franciska juga mengaku bingung sebab hingga kini penyidik dari Kejaksaan Agung belum pernah menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar untuk penahanan Tom.
"Karena kami sebagai keluarga merasa itikad baiknya tidak dihargai dari penegak hukum. Kami masih bertanya (soal bukti). Kami masih punya itikad baik, kami pergi ke pra-peradilan dan merasakan bahwa dari pra-peradilan ini kami bisa mendapatkan keadilan," katanya.
Namun, gugatan pra-peradilan itu ditolak oleh hakim tunggal pada 26 November 2024 lalu. Dengan begitu, maka status tersangka yang disandang Tom sah.
Sementara, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, juga menegaskan pihaknya belum ditunjukan dua alat bukti yang menjerat kliennya sebagai tersangka. Ia pun juga mempertanyakan urgensi untuk menahan Tom secepatnya. Sebab, ia tak memiliki itikad untuk kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Belum, sampai hari ini belum (ditunjukkan). Usai pra-peradilan kemarin juga belum. Kami diperiksa terakhir saja 1 November, sekarang 6 Desember. Pertanyaan kami apa urgensinya jadinya dia ditahan?" kata Zaid.
3. Komnas HAM butuh waktu tujuh hari untuk pelajari laporan Tom Lembong

Sementara, komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan ketika dihubungi pada hari ini mengatakan pihaknya bakal mempelajari lebih dulu aduan dari tim hukum Tom Lembong. Proses itu membutuhkan setidaknya tujuh hari.
"Kami tentu harus mempelajari kasus ini ya. Misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kami pelajari lebih lanjut. Baru nanti sesuai dengan ketentuan yang ada di Perkom layanan pengaduan di Komnas HAM bahwa pengaduan yang masuk itu akan kami tangani atau akan ada tindaklanjut 7 hari kerja," ujar Hari.
Hari menambahkan proses aduan yang disampaikan pada Jumat kemarin berlangsung secara tertutup. Yang dimohonkan oleh tim hukum Tom Lembong adalah adanya tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang dirasakan oleh Tom dalam konteks pemeriksaan.
"Keluarga tadi menyatakan sudah diperiksa 4 kali dari tanggal 8 (Oktober) dan terakhir tanggal 29 Oktober yang ini kemudian tidak ada misalnya, Sprindik, Sprinhan, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan," tutur dia.