Pemerintah Naikkan Iuran BPJS untuk Kejar Target, Benarkah?

Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Serangkaian perubahan terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perubahan ini termasuk besaran iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Perubahan iuran ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Berikut adalah perubahan iuran tersebut:
1. Ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan kelas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Apa itu BPJS?

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS merupakan perusahaan asuransi yang sebelumnya dikenal sebagai PT Askes.
Apa sih keuntungan yang didapatkan kalau ikut BPJS?

BPJS memberikan berbagai keuntungan kepada pesertanya, salah satunya adalah iuran bulanan yang murah. Meski demikian, murah bukan berarti murahan lho! Keuntungan lainnya adalah jika kamu mendaftar di asuransi kesehatan swasta lain, kamu akan wajib menjalani medical check up terlebih dulu jika kamu memang punya riwayat penyakit kritis dan berusia di atas 40 tahun.
Alhasil, premi akan jadi lebih mahal, bukan? Bisa jadi pengajuan polismu pun malah ditolak. Nah, kalau di BPJS usia berapapun boleh mendaftar dan tanpa medical check up. Bahkan bayi dalam kandungan pun juga bisa didaftarkan.
Bagaimana komentar para pengamat terkait kenaikan iuran BPJS?

Kebijakan pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah menuai kritikan dari berbagai pihak. Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch menyayangkan kebijakan kenaikan iuran tersebut. Terutama dampaknya bagi PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah).
Alasannya, para peserta PBPU ini banyak yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang tak pasti. Berbeda dengan pekerja penerima upah yang setiap bulannya pasti menerima pendapatan secara stabil.
Dia mengkhawatirkan kenaikan iuran PBPU ini malah akan menyulitkan upaya BPJS Kesehatan untuk mendongkrak jumlah kepesertaan, khususnya bagi PBPU. Bahkan tak menutup kemungkinan kebijakan ini bakal membuat peserta PBPU yang sudah aktif menjadi berkurang karena terlalu berat membayar iuran tersebut.
Apa benar pemerintah hanya berfokus pada kejar target?

Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa naiknya iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kesehatan menimbulkan kesan pemerintah hanya mengejar target untuk mengurangi defisit perusahaan tersebut.
Seperti yang diketahui bahwa pada tahun 2015 BPJS mengalami defisit sebesar lima triliun rupiah. Dengan menaikkan iuran peserta BPJS, pemerintah tidak memperhatikan kesangguppan dan kesiapan dari peserta mandiri khususnya peserta kelas III.
Kalau menurutmu, apa sih alasan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS?