Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Izil Azhar Perantara Gratifikasi Rp32,4 M Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/1/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Izil Azhar akhirnya ditahan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) usai empat tahun lebih buron. Ia merupakan perantara gratifikasi senilai Rp32,4 miliar yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf ketika masih menjabat sebagai gubernur menerima uang gratifikasi dari manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Irwandi kemudian mengajak Izil Azhar untuk menjadi perantara penerima uang tersebut.

"Penyerahan uang melalui Tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008-2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (25/1/2023).

Johanis menjelaskan bahwa uang itu diserahkan di dua tempat berbeda. Uang itu digunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf yang juga dinikmati Izil Azhar.

"Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah tersangka IA dan di jalan dean Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh," ujarnya.

Diketahui, Irwandi Yusuf telah divonis bersalah dalam kasus ini. Bahkan, ia telah mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us