Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Agung Perintahkan Penyidik Fokus 3 Perusahaan di Kasus Migor

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal ASABRI, Senin (31/5/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta tim penyidik, agar fokus kepada tiga perusahaan dalam pembuktian kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

"Memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta tim penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (persetujuan ekspor) minyak goreng terhadap tiga perusahaan," ungkap Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5/2022).

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

1. Pemeriksaan fokus pada pembuktian terhadap para tersangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Burhanuddin menegaskan, pentingnya percepatan pemberkasan untuk perkara tersebut. Hal itu bertujuan supaya pemeriksaan dapat difokuskan pada pembuktian terhadap para tersangka.

"Sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud," ujar Burhanuddin.

2. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, MPT, SMA, dan PT.

IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba Kejagung, SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit atau CPO. Ia disebut berperan bersama IWW mengondisikan perizinan persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

3. Lin Che Wei disebut berperan aktif dalam menentukan kebijakan ekspor minyak goreng

Lin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (dok. Humas Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung mengatakan, Lin Che Wei berperan aktif dalam menentukan kebijakan ekspor minyak goreng. Bahkan, Kejaksaan sudah memiliki bukti peran berbahaya-nya dalam kasus ini.

"Berperan aktif dia," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us