Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jengkel Kasus Harun Masiku Mangkrak, MAKI Kembali Gugat KPK

Harun Masiku (dok. KPK)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI jengkel karena kasus eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku tak kunjung tuntas.

"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (17/12/2024).

1. Ini kedua kalinya MAKI gugat KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengatakan, ini adalah gugatan yang kedua. Gugatan pertama dilyangkan MAKI pada Januari 2024.

"Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran Terdakwa) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku," ujarnya.

2. MAKI berharap gugatan dikabulkan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (IDN Times/Aryodamar)

Meski mirip, ada tambahan materi gugatan yang dilayangkan MAKI. Salah satunya adalah ketentuan Pasal 40 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK di mana KPK boleh menghentikan penyidikan perkara apabila lebih dari dua tahun.

"Semoga Hakim kabulkan gugatan ini dlm bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi," ujarnya.

3. Harun Masiku masih buron

Harun Masiku (dok. KPK)

Perburuan KPK terhadap eks Caleg PDIP masih belum berakhir setelah menghilang sejak 2020. Bahkan, KPK sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Untuk mencari keberadaan Harun Masiku, KPK telah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga mengajukan pencegahan ke luar negeri ke beberapa pihak.

Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri antrara lain Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aryodamar
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us