Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jessica Wongso Ngotot Tolak Hasil Rekonstruksi, Kematian Mirna Masih Jadi Misteri

Sumber gambar: jawapos.com/

Rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya selesai dilaksanakan pada Minggu (7/2). Wanita berumur 27 tahun ini tewas di kafe Olivier yang terletak di Grand Indonesia setelah meminum es kopi Vietnam. Kopi tersebut ternyata mengandung sianida. Rekonstruksi ini berjalan cukup lama yaitu sekitar 12 jam.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menggelar dua versi adegan. Rekonstruksi yang pertama adalah versi Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka kematian Mirna. Dan versi yang kedua sesuai dengan rekaman CCTV.

Dalam rekonstruksi yang kedua, Jessica tidak mengikuti arahan pihak kepolisian karena dia sendiri belum melihat CCTV-nya. Selain itu, Jessica juga enggan mengikuti versi kedua rekonstruksi tersebut lantaran hanya akan menimbulkan adanya paksaan penyidik kepadanya. Pasalnya dalam adegan kedua tersebut, Jessica dipaksa untuk memperagakan adegan dia menuangkan racun ke dalam kopi milik Mirna.

Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menuangkan racun sianida ke kopi Mirna sebagaimana yang diarahkan penyidik di reka ulang versi kedua.

Alasan Jessica Kumala Wongso ngotot tolak hasil rekonstruksi.

Jessica ngotot tidak mau melakukan rekonstruksi yang diajukan oleh pihak penyidik berdasarkan fakta-fakta yang mereka temukan. Versi yang berdasarkan fakta-fakta penyidikan ditolaknya mentah-mentah. Dia lebih memilih melakukan rekonstruksi sesuai versinya.

Pengacara Jessica juga mengatakan bahwa kliennya hanya memperagakan rekonstruksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apabila Jessica melakukan rekonstruksi kedua yang diajukan oleh penyidik, itu artinya dia mengakui perbuatannya. Yudi tetap bersikukuh mengatakan bahwa Jessica tidak menuangkan sianida tersebut ke kopi Mirna tersebut.

Polisi menggelar rekonstruksi berdasarkan fakta yang ada dan keterangan sejumlah saksi.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Krishna Murti mengonfirmasi bahwa Jessica memang menolak memperagakan hasil rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Namun, kepolisian akan tetap menyodorkan hasilnya ke sidang pengadilan terkait berita acara dari alat bukti, dokumen serta keterangan saksi.

Dari keterangan sejumlah saksi yang berhasil dihimpun oleh penyidik, Jessica seharusnya memperagakan sebanyak 65 adegan. Akan tetapi, Jessica hanya memperagakan sebanyak 56 adegan yang sesuai dengan versinya. Krishna mengklaim ada sesuatu yang janggal dalam rekonstruksi tersebut sebab sebagian rekonstruksi versi Jessica tidak sesuai dengan hasil yang dihimpun penyidik.

Krishna menjelaskan rekonstruksi yang ditolak Jessica tersebut tidak ada maksud untuk menjebak Jessica ke persidangan. Akan tetapi, Krishna mengklaim bahwa memang sembilan adegan tersebut berdasarkan dari fakta hasil penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us