JK Klasifikasi Isu Penistaan Agama, GAMKI Tetap Lanjut Proses Hukum

- GAMKI menegaskan laporan terhadap Jusuf Kalla atas dugaan penistaan agama tetap berlanjut meski telah ada klarifikasi dari JK terkait ceramahnya di UGM.
- Langkah hukum ini disebut sebagai upaya menegakkan kesetaraan warga negara di hadapan hukum, melindungi kebebasan berkeyakinan, dan mendorong edukasi publik tentang toleransi.
- Saddan Sitorus membantah tudingan bahwa laporan GAMKI ditunggangi kepentingan tertentu, menegaskan dukungan datang dari sekitar 20 lembaga lintas agama yang menilai ceramah JK menyinggung umat Kristen.
Jakarta, IDN Times - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyampaikan bahwa pelaporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) atas ceramah di UGM beberapa waktu lalu masih berlanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip kesetaraan di negara hukum.
“Kami hormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla, khususnya terkait kontribusi beliau dalam upaya menyelesaikan konflik di beberapa daerah. Namun, klarifikasi beliau tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Jadi laporan masih tetap berlanjut,” kata Kuasa Hukum GAMKI, Saddan Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
1. Upaya memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama dalam ruang publik

Saddan menyampaikan, langkah membawa kasus ini ke ranah hukum merupakan cara untuk memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama dalam ruang publik.
Menurut Saddan, pelaporan ini harus dipahami sebagai upaya menegaskan hak warga negara yang setara di hadapan hukum.
“Yang kita dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan semua warga secara adil,” katanya.
2. GAMKI jelaskan sejumlah aspek yang jadi dasar pelaporan

Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Pertama, penegakan hukum memastikan bahwa dugaan tindak pidana terhadap agama apa pun harus diperlakukan secara setara.
Kedua, keamanan berkeyakinan. Menurut Saddan, siapapun dan agama apapun berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Agar tidak merasa rentan di ruang publik.
Ketiga, edukasi publik. Kata Saddan, toleransi bukan hanya soal sikap moral, tetapi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara.
“Langkah hukum tersebut menjadi instrumen untuk mendemokrasikan ruang diskusi, di mana setiap identitas dihormati bukan karena posisinya, tapi karena haknya yang setara,” ujarnya.
Saat ini, GAMKI menyatakan fokus pada proses pelaporan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
3. GAMKI dituding ditunggangi kepentingan tertentu

Menanggapi tuduhan bahwa laporan tersebut ditunggangi kepentingan tertentu, Saddan menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak relevan dan terlihat sebagai upaya untuk membelokkan perhatian publik dari substansi laporan.
“Sebaiknya tidak perlu melebar kemana-mana, seharusnya fokus saja pada substansi laporan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, laporan tersebut mendapat dukungan dari sekitar 20 lembaga dan organisasi masyarakat Islam dan Kristen. Dukungan itu, menurutnya, tidak didasari kepentingan kelompok samata, melainkan sebagai bentuk keberatan terhadap ceramah JK yang dinilai menyinggung agama Kristen.
“Lembaga-lembaga ini melaporkan Pak JK bukan karena kepentingan kelompok, tapi karena mengecam ceramah JK yang menyinggung agama Kristen,” pungkasnya.


















