Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi soal Isu Kaesang Maju Pilkada: Jateng Bagus, Jakarta juga Bagus

Presiden Jokowi meninjau posyandu di Cipete, Jakarta Selatan (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Jokowi terbuka mengenai isu putra bungsunya, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024 di Jawa Tengah atau DKI Jakarta.
  • KPU sebelumnya telah mengubah syarat calon kepala daerah, minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.
  • Ujang Komaruddin menyebut gugatan PKPU ke MA merupakan strategi untuk memuluskan Kaesang di pilkada.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kini mulai terbuka terkait isu putra bungsunya, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada serentak 2024. Jokowi menyampaikan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bisa saja maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) atau DKI Jakarta.

"Ya, di Jawa Tengah bagus, di Jakarta juga bagus. Karena ini kan semua wilayah Indonesia," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya, Jokowi enggan berkomentar terkait isu Kaesang maju di Pilkada. Terakhir, Jokowi menyampaikan hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk Kaesang.

"Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma TNI AU, Jakarta, Senin (8/7/2024) lalu.

1. PKPU Pilkada sudah diubah

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, Syarat calon kepala daerah resmi diubah oleh KPU sejak 1 Juli 2024. PKPU itu ditandangani oleh Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU.

Syarat maju sebagai calon kepala daerah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

Di dalam Pasal 15 tertulis, syarat untuk maju menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Sedangkan, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.

Namun, di pasal tersebut ada ketentuan tambahan bahwa syarat minimal itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Di PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tertulis, calon gubernur dan calon wakil gubernur dihitung berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan secara resmi oleh KPUD. 

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian bunyi Pasal 15 tersebut. 

Pada 30 Juni lalu, Hasyim telah menyampaikan, para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Ia menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.

2. PKPU diubah diduga agar Kaesang bisa ikut pilkada

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. (www.instagram.com/@kaesangp)

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin, gugatan Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) jelas merupakan strategi agar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa berlaga di pilkada.

Menurut Ujang, modus untuk memuluskan Kaesang di pilkada sama dengan ketika putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

"Bedanya, ya lembaga negara (yang meloloskan aturan itu). Yang satu Mahkamah Konstitusi (MK), satu lagi Mahkamah Agung (MA). Tetapi itulah lembaga kita di Republik ini. Kepentingannya bukan demi negara, tetapi pribadi, kekuasaan atau kelompok," ujar Ujang kepada media di Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

Menurut Ujang, tidak heran bila kini publik menuding putusan MA memberikan 'karpet merah' bagi Kaesang menuju Pilkada 2024.

"Apalagi tadinya Kaesang kan tidak memenuhi syarat. Karena dia belum berusia 30 tahun, tetapi ketika pasal itu dianulir, ya, Kaesang otomatis punya kesempatan untuk menjadi calon gubernur, baik di Jakarta, Jawa Tengah, atau di tempat lainnya," kata dia. 

Ujang menilai, strategi yang diterapkan, yakni mengakali payung hukum terlebih dulu. Perihal apakah peluang maju di pilkada akan diambil atau tidak, sepenuhnya ada di tangan Kaesang.

3. Partai Garuda yang gugat PKPU lama ke Mahkamah Agung

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Sebelumnya, pihak yang mengajukan gugatan terkait PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) adalah Partai Garuda. Penggugatnya adalah Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Ridha diketahui merupakan adik dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra di Jakarta, Ahmad Riza Patria. Namun, petinggi Partai Garuda membantah gugatan PKPU itu diajukan ke MA demi mewakili kepentingan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 

"Ini untuk Indonesia ke depan. Diisi oleh para generasi muda," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, ketika dikonfirmasi pada 31 Mei 2024 lalu. 

Teddy menegaskan, gugatan soal batas usia yang diajukan tersebut tidak semata-mata demi kepentingan Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Apalagi, nama Kaesang kini sedang digadang-gadang untuk berlaga di Pilkada Jakarta.

"(Gugatan) untuk semua (anak muda). Bukan hanya demi Mas Kaesang. Ini kan juga sama ketika kami melakukan gugatan ke MK terkait batas umur capres dan cawapres. Ketika itu seolah-olah diarahkan hanya untuk Mas Gibran," tutur dia.

Teddy berdalih, Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sehingga tuduhan bahwa gugatan itu diajukan Partai Garuda demi kepentingan Kaesang tidak masuk akal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us