Jokowi Teken Revisi UU Kementerian Negara Jelang Prabowo Dilantik

- Presiden Jokowi mengesahkan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Pasal 6A memberi wewenang kepada presiden untuk membentuk kementerian baru berdasarkan kebutuhan fokus atau penanganan yang lebih spesifik.
Jakarta, 15 Oktober 2024 – Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
UU tersebut memberikan sejumlah kewenangan baru kepada presiden untuk mengatur pembentukan kementerian dan perubahan organisasi pemerintahan dengan lebih fleksibel.
"Menetapkan: Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," bunyi UU yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Dengan kata lain, aturan baru tersebut bisa diterapkan oleh Prabowo Subianto begitu dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
1. Fleksibilitas pembentukan kementerian

Pasal 6A dalam beleid tersebut memungkinkan presiden membentuk kementerian baru jika urusan pemerintahan yang ada memerlukan fokus atau penanganan yang lebih spesifik.
Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan keterkaitan antara berbagai urusan pemerintahan yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut.
"Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup uarusan pemerintahan," bunyi Pasal 6A.
2. Penyesuaian unsur organisasi

Pasal 9A memberi wewenang kepada presiden untuk melakukan perubahan organisasi yang diatur dalam undang-undang, menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan yang diatur melalui peraturan pelaksana yang sesuai.
"Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.
3. Jumlah kementerian ditentukan presiden

Pasal 15 dari undang-undang menetapkan jumlah kementerian yang akan dibentuk diserahkan sepenuhnya kepada presiden, yang akan menentukannya berdasarkan pertimbangan kebutuhan dalam menyelenggarakan pemerintahan secara efektif.
Pasal tersebut memberi fleksibilitas kepada presiden dalam menentukan jumlah kementerian sesuai dengan prioritas dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," jelas Pasal 15.