Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Presiden Jokowi beri sambutan di acara Pembukaan Inovasi Indonesia Expo 2020 pada Selasa (10/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Keppres tersebut berisi terkait penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," tulis Keppres tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (25/2/2022).

1. Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan hari libur

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam Keppres ini disebutkan juga bahwa juga mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keppres ini berlaku sejak 24 Februari 2022.

"Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," tulis diktum kedua dalam Keppres.

2. Peristiwa serangan umum 1 Maret 1949 yangdigagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX jadi salah satu pertimbangan

Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa peristiwa serangan umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, yang didukung oleh TNI, Polri, laskar-laskar perjuangan rakyar, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

"Yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," tulis Keppres tersebut.

3. Pemerintah ingin tanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa

Kemudian, pertimbangan lainnya yaitu guna menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa. Hal itu dilakukan agar memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara," tulis Keppres lagi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Eddy Rusmanto
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us