Karen Agustiawan Setujui Kontrak Storage 10 Tahun Anak Riza Chalid

- Kejagung periksa Karen Agustiawan terkait kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018-2023.
- Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk anak kandung Riza Chalid dan perusahaan miliknya.
- Total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Karen diperiksa lantaran penyidik menemukan adanya persetujuan kontrak storage minyak selama 10 tahun terhadap Orbit Terminal Merak.
"Di 2014 itu yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau gak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/4/2025).
1. Kontrak storage berkaitan dengan perusahaan MKAR

Harli menyebut kontrak tersebut diduga berkaitan dengan salah satu perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga anak kandung Riza Chalid.
"Iya (perusahaan Kerry) yang di OTM. Jadi masih ada kaitannya," tuturnya.
2. Kejagung tetapkan 9 tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
3. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.