Kasus Bea Cukai, KPK Panggil Irwan Mussry Suami Maia Estianty

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil suami artis Maia Estianty, Irwan Mussry. CEO Time Intenational ini dijadwalkan diperiksa Rabu (20/9/2023) dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.
1. Ada empat saksi lain yang dipanggil KPK

Selain Irwan Mussry, KPK turut memanggil empat saksi lainnya. Mereka dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun saksi selain Irwan yang dipanggil KPK adalah Beni Novri Basran dan Abdurokhim (PNS). Lalu ada juga Prawidya Nugroho (PT Alindo Teknik Utama) dan Adi Putra Prajitna (PT Tinas Maju Sejahtera).
2. Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Diketahui, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Sebanyak 15 orang telah dimintai klarifikasi oleh KPK sebelum menetapkan Eko sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih terus melengkapi bukti yang ada.
3. Eko Darmanto belum ditahan KPK

Meski begitu, statusnya belum secara resmi diumumkan kepada publik. Eko Darmanto juga belum ditahan.
KPK baru akan mengumumkan secara resmi ketika Eko akan ditahan.