Kasus CRI BI-OJK, KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hari Ini

- KPK akan dalami PSBI
- KPK tetapkan Satori NasDem dan Heri Gunawan Gerindra tersangka
- Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 M, Satori Rp7,64 M
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Deputi Gubernur Bank Indonesia, FIlianingsih hari ini. Ia akan diperiksa dalam dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK.
"Ada pemeriksaan jawabannya ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025).
1. KPK akan dalami PSBI

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 19 Juni 2025. Penyidik akan mendalami Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
"Jadi, bagaimana korelasi sampai PSBI itu bisa diberikan, terkait dengan kongkalikong," kata Asep.
2. KPK tetapkan Satori NasDem dan Heri Gunawan Gerindra tersangka

KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK Keduanya sama-sama pernah duduk di Komisi XI, namun Satori kini pindah ke Komisi VIII.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
3. Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 M, Satori Rp7,64 M

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.