Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong Masuki Babak Baru

- KPK menerbitkan Sprindik Umum baru terkait dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, namun belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
- Penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti, termasuk sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong.
- Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjerat lima tersangka, dengan dugaan adanya permintaan fee proyek 10–15 persen senilai total Rp980 juta untuk kebutuhan pribadi dan THR.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, dengan meneritkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik baru ini.
"Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).
"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," lanjut dia.
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama," ujar dia.
Dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk tunjangan hari raya.
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.





















