Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Hasto Kristiyanto, 2 Anggota DPR dari Fraksi PDIP Dipanggil KPK

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • KPK memanggil Anggota DPR PDIP Maria Lestari dan Arif Wibowo terkait kasus korupsi yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
  • Maria Lestari (Komisi IV) dan Arif Wibowo (Komisi II) diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
  • Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP yakni Maria Lestari dan Arif Wibowo. Keduanya dijadwalkan diperiksa dalam kasus korupsi yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Kamis (16/1/2025).

1. Kedua saksi akan diperiksa di KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Maria Lestari merupakan Anggota Komisi IV DPR sedangkan Arif Wibowo adalah Anggota Komisi II DPR. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.

2. Hasto jadi tersangka korupsi dan peirntangan penyidikan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

3. Wahyu Setiawan sudah divonis dan bebas bersyarat

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buronan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Aryodamar
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us