Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Pengadaan Truk, Sestama Basarnas Kembali Dicegah ke Luar

ilustrasi KPK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Utama Badan SAR Nasional, Max Ruland Boseke, kembali dicegah ke luar negeri. Kepala  Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan itu dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Upaya pencegahan telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (20/6/2024).

Selain Max, ada dua sosok lain yang juga dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Anjar Sulistiyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan swasta bernama William Delima Mandiri.

"(Pencegahan) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan SAR Nasional terkait dengan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us