Kasus Suap Hakim, Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Jaksel Segera Disidang

- Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus suap putusan lepas perkara korupsi CPO.
- Terdakwa terdiri dari 5 orang, diadili oleh Ketua PN Jakarta Pusat dan dua Hakim Anggota.
- Sidang perdana rencananya digelar pekan depan, dengan dua terdakwa diadili pada tanggal 20 Agustus 2025 dan sisanya pada tanggal 21 Agustus 2025.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022. Rencananya sidang akan digelar pekan depan.
Para terdakwa adalah Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.
Mereka akan diadili oelh Effendi selaku Ketua PN Jakarta Pusat dengan Adek Nurhadi dan Andi Saputra selaku Hakim Anggota.
Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan mulai diadili pada Rabu, 20 Agustus 2025 sedangkan sisanya akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Rencananya para terdakwa itu akan mulai disidangkan pekan depan,” ujar Juru Bicara II PN Jakarta Pusat Sunoto, Selasa (12/8/2025).