Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus SYL, Pengusaha Hanan Supangkat Dicegah ke Luar Negeri

Kasus SYL, Pengusaha Hanan Supangkat Dicegah ke Luar Negeri
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah pengusaha pakaian dalam, Hanan Supangkat. Pencegahan ini terkait dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Cegah ini diajukan masih untuk enam bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/3/2024).

Hanan berstatus saksi dalam perkara ini. Dia sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, rumah Hanan di kawasan Jakarta Barat juga sempat digeledah KPK. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang pecahan rupiah, valuta asing, hingga dokumen elektronik. Seluruhnya telah disita KPK.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Kemenhut dan Emergent Sepakati Penjajakan Kerja Sama Pendanaan Iklim

26 Jun 2026, 23:33 WIBNews