Kejagung Limpahkan Tersangka Timah Alwin Albar ke Kejari Jaksel

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar dari Bangka Belitung ke Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ia merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, setelah tiba di Jakarta Alwin menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Lalu, tersangka AA dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Alwin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.