Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Panggil Direktur Keuangan PT Adaro tentang Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia, Heri Gunawan, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, Heri bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi pada Senin (28/4/2025).

“Memang benar terlihat yang bersangkutan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas nama HG diperkara yang dimaksud,” kata Harli di Kejagung.

Namun demikian, Harli belum bisa memastikan apakah Heri Gunawan sudah hadir di Kejagung atau belum.

“Nanti, kita cek dulu. Harusnya dari pagi, kalau nanti yang bersangkutan hadir dan diperiksa nanti kita rilis,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us