Kejagung: Ujang Iskandar Tak Pernah Memenuhi Panggilan Pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Komisi II Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditangkap karena tak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk pemeriksaan sebagai saksi.
Ujang diduga terlibat dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
“Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir,” kata Kepala Pusag Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (26/7/2024).
Alhasil, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkapnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024).
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.
“Saat diamankan, saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Harli.