Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kekerasan pada Istri Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas Perempuan

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Istri (KTI) paling banyak dilaporkan sejak 2001 hingga 2024, dengan peningkatan kasus dari 672 menjadi 5.950.
  • Data Komnas Perempuan 2024 mencatat KTI berkaitan dengan pernikahan tidak tercatat, poligami, dan kriminalisasi korban.
  • Theresia Iswarini menjelaskan bahwa KTI umumnya terjadi pada perempuan usia 25-40 tahun, sementara kekerasan dalam pacaran (KDP) dan mantan pacar (KMP) kerap menimpa perempuan usia 18-24 tahun.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan kekerasan terhadap istri (KTI) adalah yang paling banyak dilaporkan, sejak peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) pada 2001 hingga yang terbaru pada 2024.

Dari data yang dipublikasikan Komnas Perempuan pada Jumat, 7 Maret 2025 pengaduan ke Komnas Perempuan ada 672 kasus KTI pada 2010, namun pada 2024 angkanya naik menjadi 5.950 kasus. KTI ini masuk dalam kasus kekerasan di ranah personal.

"KTI selalu paling banyak dilaporkan sejak Catahu ada di 2001, walau pun Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sudah lebih dari 20 tahun. Selain KTI, KDP (Kekerasan Dalam Pacaran) dan KMP (Kekerasan Mantan Pacar) adalah jenis kekerasan personal yang paling banyak dilaporkan," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, dalam laporan CATAHU 2024, dikutip Senin (10/3/2025)

1. Banyak korban KDRT yang mengalami kekerasan berlapis

Para Komisioner Komnas Perempuan memaparkan data CATAHU 2024 di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Data Komnas Perempuan 2024 mencatat 672 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI) yang sering kali berkaitan dengan berbagai faktor. Kasus tertinggi terjadi pada pernikahan tidak tercatat (47 kasus), diikuti poligami (20 kasus) dan kriminalisasi korban (15 kasus).

Banyak korban mengalami kekerasan berlapis, termasuk pernikahan usia anak dan keterlambatan keadilan. Dari segi usia, korban cenderung lebih muda dibanding pelaku. 

2. KTI banyak terjadi pada perempuan berusia 25-40 tahun

ilustrasi menikah (unsplash.com/Photos by Lanty)

Theresia menjelaskan, KTI banyak terjadi pada usia perempuan yang sudah menikah dengan rentang usia 25-40 tahun.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada kekerasan dalam pacaran (KDP) dan Kekerasan mantan pacar (KMP) kerap menimpa perempuan yang berusa usia 18-24 tahun.

"Kekerasan psikis dan seksual adalah yang paling banyak dilaporkan," kata Theresia.

3. Kekerasan dalam pacaran dan mantan pacar

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Theresia juga menjelaskan kekerasan dalam pacaran angkanya mencapai 1.374 kasus. Serta kekerasan mantan pacar mencapai 1.677 kasus. Dua kasus kekerasan ini terdiri dari berbagai bentuk mulai dari psikis, seksual, fisik hingga ekonomi.

"Korban KDP mengalami kekerasan psikis tertinggi diikuti seksual dan fisik dan Korban KMP mengalami kekerasan seksual tertinggi diikuti psikis dan fisik," katanya.

4. Data terkait angka perceraian hingga izin poligami

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, kata Theresia,  menunjukkan data terkait angka perceraian hingga izin poligami. Rekapitulasi perkara yang diputus Pengadilan Agama (PA) pada 2024 menunjukkan bahwa cerai talak angkanya berada di 113.704 perkara, cerai gugat 374.484 perkara. Kemudian poligami 740 perkara dan dispensasi kawin mencapai 32.706 perkara.

Selain itu selama 10 tahun terakhir, ternyata ada 3.669.950 kasus perceraian yang diproses dengan alasan perselisihan dan pertengkaran mencapai 251 ribu kasus, ditinggalkan salah satu pihak sebanayk 31.273  ribu kasus dan kekerasan rumah dalam rumah tanggal mencapai 7.260 kasus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us