Dinas PPAPP DKI Kini Tambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan-Anak

- Dinas PPAPP DKI Jakarta menambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di 2025.
- Pos pengaduan tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
- Layanan gratis meliputi penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi, dan penjangkauan oleh tenaga kompeten.
Jakarta, IDN Times - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta resmi menambah sembilan Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta pada 2025. Pos pengaduan tersebut akan hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar lengkap di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
“Penambahan 9 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Kepala Dinas PPAP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, Selasa (25/2/2025).
1. Lokasi 9 pos tambahan pada 2025

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti) Maka saat ini ada 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap Kecamatan di wilayah DKI Jakarta. Berikut lokasi sembilan pos tambahan yang hadir memberikan layanan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 2025 ini:
Jakarta Pusat
1. RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih
2. RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir
3. RPTRA Borobudur, Pegangsaan, MentengJakarta Utara
4. RPTRA H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa GadingJakarta Selatan
5. RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran
6. RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, SetiabudiJakarta Timur
7. RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit
8. RPTRA Garuda, Cilangkap, CipayungKepulauan Seribu
9. RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan2. Dua pos pengaduan lama dialihkan lokasi pelayanannya

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times) Dia menjelaskan, pos pengaduan ini menyediakan beberapa layanan yang diberikan secara gratis, yakni layanan penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi, dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya.
Selain itu, ada dua pos pengaduan lama yang dialihkan lokasi pelayanannya ke pos pengaduan baru, yaitu RPTRA Madusela, Sawah Besar yang dipindahkan ke RPTRA Jaya Molek, Tanah Tinggi, Johar Baru dan RPTRA Rusunawa Pulo Gebang yang dipindahkan ke RPTRA Jaka Berseri, Jatinegara Kaum, Pulogadung.
3. Ada dua petugas di setiap pos aduan

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti) Ada dua petugas layanan di setiap pos pengaduan. Mereka adalah Konselor dan Paralegal yang bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan, serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami korban, namun sekaligus mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini sangat penting agar korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” katanya.




















