Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Merasa Berdosa, PT TRPN Bakal Bongkar Pagar Laut Bekasi Selasa Besok

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • PT TRPN akan membongkar pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi.
  • Pembongkaran dilakukan atas perintah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Pihak PT TRPN tidak melibatkan negara dalam pembongkaran tersebut.

Bekasi, IDN Times - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) bakal membongkar pagar laut yang berlokasi di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/2/2025) besok. 

Diketahui, PT TRPN merupakan perusahaan yang memasang pagar laut untuk membangun Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau Satpel PPI Paljaya. 

"Hari Selasa (Dibongkar), karena harus ada pegawai yang bongkar. Ini lagi dipersiapkan dulu," kata Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, dikutip Senin (10/2/2025).

1. Berdasarkan perintah KKP

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. (IDN Times/Imam Faishal)

Deolipa menjelaskan, pembongkaran tersebut berdasarkan perintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada PT TRPN. 

"Tentu atas perintah KKP. Kemudian PT TRPN melakukan pembongkaran berdasarkan perintah," jelasnya. 

2. PT TRPN merasa punya dosa

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Deolipa menjelaskan, nantinya sebanyak belasan pekerja akan dikerahkan untuk membongkar pagar laut sepanjang 2 kilometer lebih tersebut. 

Dia juga mengatakan, pihaknya merasa berdosa setelah membangun pagar laut tersebut. Pihaknya pun tidak akan melibatkan negara dalam pembongkaran pagar laut. 

"(Kami kerahkan) 12 hingga 13 pekerja. Jadi enggak perlu melibatkan negara. Biar kami yang mencabut, karena kami yang punya dosa, negara kan enggak pernah punya dosa," jelasnya.

3. KKP segel pagar laut

KKP segel pagar laut di Bekasi. (Istimewa)

Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut yang berlokasi di wilayah perairan, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025) lalu. Penyegelan tersebut dilakukan oleh pegawai KKP dan disaksikan oleh sejumlah nelayan. 

Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan dua spanduk berwarna merah di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT TRPN. 

Pada spanduk yang dipasang di objek pemagaran, tertulis 'Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa izin.

Sementara untuk spanduk yang dipasang di objek reklamasi bertuliskan 'Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL' atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us