Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kominfo Ultimatum Perusahaan Digital Tak Daftar PSE Mulai Hari Ini

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Labuhan Bajo, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Labuhan Bajo, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Labuhan Bajo, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) melayangkan surat teguran keras kepada perusahaan penyedia platform digital, termasuk dalam negeri yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai Rabu (20/7/2022).

"Start mulai hari ini. Ini sudah dilayangkan dan mereka diberikan waktu ultimatum 5 hari kerja untuk mendaftar," tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Labuhan Bajo, Kamis (21/7/2022).

Samuel juga menegaskan jika PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.

Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us