Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi IV DPR Desak Pemilik Pagar Laut Ganti Biaya Pembongkaran

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati atau Titiek Soeharto ketika berada di gedung DPR. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati atau Titiek Soeharto ketika berada di gedung DPR. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ketua Komisi IV DPR RI menuntut ganti rugi biaya pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang yang dikeluarkan oleh negara
  • Menteri ATR dan Kepala Badan Pertanahan mengakui 254 bidang tanah di wilayah perairan dimiliki dua perusahaan
  • Pemerintah membongkar pagar laut di kawasan Tangerang, sementara polisi harus mengusut siapa dalang pemasangan pagar bambu tersebut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menuntut pihak yang memasang pagar laut di wilayah perairan Tangerang agar memberi ganti rugi biaya pembongkaran yang dilakukan pada 18 Januari dan 22 Januari 2025. Sebab, biaya untuk pembongkaran pagar laut yang telah membentang 30,16 kilometer dikeluarkan oleh negara. Padahal, pagar bambu itu dibangun selama berbulan-bulan oleh pemiliknya. 

"Saya berharap siapa yang menanam, kan (menanam pagar bambu) pakai uang. Yang nyabut mestinya mereka juga (si pemilik pagar). Kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana (negara), mudah-mudahan kita tuntut dan mereka harus ganti," ujar Titiek usai meninjau pembongkaran pagar laut di Pos TNI AL Tanjung Pasir pada Rabu (22/1/2025). 

Ia juga mendorong agar pemerintah mengumumkan pihak yang memasang pagar laut tersebut. Masyarakat, kata Titiek, berhak tahu siapa yang membangun pagar bambu hingga ke tengah lautan itu. 

"Kami tentunya ingin tahu juga ya (pelaku pemasangan pagar laut). Masyarakat juga berhak tahu, ini siapa yang buat semena-mena bikin pagar di laut. Supaya ini diproses," imbuhnya. 

1. 263 bidang tanah di perairan Tangerang sudah ada HGB

TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)
TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan, Nusron Wahid sudah mengakui area yang dipagari dengan bambu itu sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM). Total ada 263 bidang tanah yang telah memiliki SHGB dan SHM. 

"Sertifikat (HGB) ini terbit pada 2023," ujar Nusron ketika memberikan keterangan di kantor Kementerian ATR pada 20 Januari 2024 lalu. 

HGB di 234 bidang tanah dimiliki oleh perusahaan atas nama PT Intan Agro Makmur. Kemudian, 20 bidang tanah dimiliki oleh perusahaan bernama PT Cahaya Inti Sentosa. Ada pula 9 individu yang diketahui memiliki HGB di area yang sama. 

Dalam penelusuran lewat situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa selaku pemilik 20 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Berdasarkan data di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

PANI jadi perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek PIK 2. PIK 2 merupakan proyek properti sekaligus kawasan elite yang terletak di sekitar Jakarta dan Kecamatan Kosambi, Banten. PIK 2 terdiri dari sejumlah fasilitas mewah, mulai dari perumahan elite, pantai, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.

2. Menteri KKP sebut biaya untuk pembongkaran pagar laut dikumpulkan secara gotong-royong

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, ketika ditanyakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengklaim dana yang digunakan untuk operasi pembongkaran pagar laut dikumpulkan secara gotong-royong. 

"Ini masih gotong royong ya gotong royong kalau dananya. Saya terus terang khawatir akan ditanya itu juga sebenarnya. Tapi ini gotong-royong semua, ini kita lihat-lihatan tapi gak usah khawatir, kita selesaikan semuanya," kata Wahyu. 

Sementara, dalam aksi hari ini, personel TNI AL baru bisa mencabut pagar bambu dengan radius 5 kilometer. 

3. PP Muhammadiyah mendesak agar Polri tindak lanjuti laporannya

Ketua riset dan advokasi publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)
Ketua riset dan advokasi publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Ketua riset dan advokasi publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengapresiasi sikap yang ditempuh oleh pemerintah dengan membongkar pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Banten. Meski begitu, polisi tetap harus mengusut siapa dalang di balik pemasangan pagar bambu yang membentang hingga 30,16 kilometer (km) tersebut.

Gufroni mewakli masyarakat sipil telah mengadukan tujuh pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut di wilayah Tangerang ke Mabes Polri. 

"Tentu kami apresiasi soal pembongkaran pagar laut. Sebenarnya kan itu sudah diawali oleh TNI Angkatan Laut (AL). Namun demikian, fokusnya jangan beralih dari upaya penegakan hukum pidananya," ujar Gufroni ketika diwawancara di program 'Ngobrol Seru' by IDN Times dan tayang di YouTube pada Selasa (21/1/2025). 

"Sekalipun (pagar laut) ini sudah dibongkar, dibersihkan, tetap pelaku (pemasangan pagar) harus diusut, ditangkap dan diadili. Siapapun itu, sekalipun dalangnya punya pengaruh luar biasa, termasuk di lingkaran Istana era Jokowi," ujarnya. 

Ia pun mengaku tidak ikhlas bila negara yang membongkar pagar laut itu. Sebab, biaya untuk mencabut pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer tidak murah. 

"Karena kan negara mengeluarkan biaya, sumber daya manusia, hingga peralatan untuk mencabut pagar laut itu," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us