Komisi XI: Dana CSR BI Tak Dibagikan ke Anggota

- Dana CSR BI langsung disalurkan ke penerima manfaat, seperti rumah ibadah dan UMKM.
- KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI-OJK.
- Satori menerima total Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menegaskan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tidak mengalir ke anggota komisinya. Hal ini menjawab pengakuan tersangka dana CSR BI sekaligus Anggota Komisi XI DPR, Satori.
Dalam pengakuannya, mayoritas Anggota Komisi X menerima dana CSR tersebut. Adapun, Satori saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anggaran CSR BI Tidak Dibagikan ke Anggota. Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota," kata Mekeng di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
1. Dana CSR BI-OJK langsung disalurkan ke penerima manfaat

Mekeng menjelaskan, Dana CSR BI langsung dibagikan kepada penerima manfaat, misalnya rumah ibadah hingga UMKM. Mekanisme penyaluran dana CSR BI tidak melalui Anggota Komisi XI DPR.
"Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu. Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi nggak ada anggaran dikasih ke anggota," ujar Legislator Partai Golkar itu.
Mekeng tak mengetahui ihwal apa yang dilakukan oleh dua rekannya di Komisi XI yakni Satori dan Heri Gunawan.
"Yang saya tahu adalah mekanisme itu, yang mereka lakukan saya nggak tahu. Tahu-tahu muncul ini ya, ya tentunya KPK punya alat untuk deteksi. Tapi kalau anggota yang lain pada umumnya mereka langsung serahkan kepada BI atau OJK," tutur dia.
"Mereka (BI) langsung kepada peminta misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM. Mereka yang proses dan uangnya langsung kepada yang minta. Nggak ada yang ke anggota," sambung dia.
2. KPK tetapkan Satori dan Heri Gunawan tersangka dana CSR BI-OJK

KPK menetapkan dua Anggota DPR sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Asep menjelaskan, masing-masing Anggota Komisi XI DPR 2019-2025 mendapatkan dana program sosial dari BI dan OJK. Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola Anggota Komisi XI DPR 2019-2024.
Ada delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi milik Satori. Namun, yayasan-yayasan tersebut tak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proporsal permohonan bantuan dana sosial.
"ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Satori diduga melakukan pencucian uang atas dana yang diterimanya tersebut.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti; deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ujarnya.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran," imbuhnya.
3. Heri Gunawan terima Rp15,86 Miliar

Sedangkan Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.