Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM memutuskan untuk membentuk tim Ad Hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, pembentukan tim Ad Hoc berdasarkan pada Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Menyampaikan dalam sidang paripurna pada 12 Agustus 2022, dalam laporan itu dibahas, kami berkesimpulan untuk melakukan pembentukan tim Ad Hoc penyidikan pelanggaran HAM berat, untuk peristiwa pembunuhan saudara Munir berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan, di Komnas HAM, Rabu (7/9/2022).

1. Ada tiga nama dari masyarakat sipil yang diusulkan

Konferensi Pers Tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang Berat untuk Munir Said Thalib (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam proses pengambilan keputusan pembentukan tim ini, Taufan mengatakan, dirinya bersama koleganya, Sandrayati Moniaga, akan mewakili internal Komnas HAM usai kesepatakan pada 6 September 2022.

"Sebagai tambahan ada tiga nama yang diusulkan masyarakat sipil, termasuk dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Nama-nama yang diberikan kepada kami sudah kami pertimbangkan, sedang dihubungi," kata dia.

Jadi sementara ini, kata Taufan, total ada lima orang dalam tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat untuk Munir.

2. Usman Hamid bersedia jadi bagian dari tim Ad Hoc

Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (IDN Times/Aldzah Aditya)

Satu dari tiga orang yang dihubungi untuk tergabung dalam tim Ad Hoc, kata Taufan, sudah bersedia, yakni Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid. Dua lagi masih dikoordinasikan Komnas HAM, karena itu belum dapat disebutkan namanya.

"Tapi dua nama itu adalah merupakan daftar nama-nama yang diusulkan dari masyarakat sipil dan tokoh-tokoh HAM lainnya. Dengan demikian, dalam waktu dekat tim ini bekerja untuk melakukan penyelidikan pro-yustisia, berdasarkan UU No 26 Tahun 2000," ujarnya.

3. Penggantian anggota tim Ad Hoc mungkin saja terjadi

Konferensi Pers Tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang Berat untuk Munir Said Thalib (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jika memang nanti dua nama itu bersedia, kata Taufan, akan ada sidang paripurna Komnas HAM berkenaan juga penetapan tentang status hukum dari kasus pembunuhan Munir.

Dalam perjalanan tim Ad Hoc, Taufan mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pergantian anggota. Misalnya, dirinya yang akan segera mengakhiri masa jabatan di Komnas HAM bisa tetap berlanjut sebagai anggota tim Ad Hoc, namun dengan status sebagai pihak eskternal Komnas HAM.

"Kalau pun kami tetap dipertahankan, tentu saja tidak mewakili Komnas HAM lagi, bisa saja mewakili eksternal sebagai tokoh masyarakat," ujar Taufan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us