Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Dorong Revisi UU PPMI Dilakukan Secara Transparan

Pengiriman PMI asal NTB tujuan Malaysia. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Komnas HAM dorong revisi UU PPMI transparan, akuntabel, dan partisipatif
  • PMI masih rentan eksploitasi dan pelanggaran HAM, 33 pengaduan TPPO tercatat
  •  

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) bisa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, UU PPMI saat ini jadi prioritas legislasi nasional untuk direvisi dan tengah berlangsung pembahasannya oleh DPR. Pihaknya menegaskan perubahan UU ini harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Komnas HAM mendorong agar revisi UU PPMI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga dapat menghadirkan regulasi yang lebih efektif dalam menjamin hak-hak PMI, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan," kata dia, Jumat (14/3/2025).

1. PMI masih hadapi permasalahan baik aspek hukum maupun ketenagakerjaan

Potret ratusan PMI yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai (IDN Times/ dok BP3MI Riau)

Hingga saat ini, PMI masih menghadapi berbagai permasalahan, baik dalam aspek hukum maupun ketenagakerjaan.

Kasus-kasus seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk modus online scam, kekerasan fisik dan seksual, eksploitasi kerja, gaji yang tidak dibayarkan, hingga ancaman hukuman mati masih kerap terjadi sepanjang tahun 2024.

Komnas HAM mencatat, terdapat 33 pengaduan terkait TPPO yang diterima dan diproses yang 24 kasus di antaranya melibatkan pekerja migran sebagai korban. Data ini menunjukkan, PMI masih menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran HAM.

2. PMI berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional

31 PMI ilegal yang dideportasi Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai (IDN Times/ dok BP3MI Riau)

Padahal, PMI mempunyai peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Data dari Bank Indonesia mencatat, remitansi PMI pada 2024 mencapai Rp251,5 triliun. Sejalan dengan itu, pemerintah terus menargetkan peningkatan jumlah penempatan PMI ke luar negeri.

Namun, UU PPMI masih belum sepenuhnya efektif dijalankan. Tata kelola migrasi tenaga kerja masih banyak mengacu pada kebijakan lama yang berimplikasi pada perlindungan yang belum optimal bagi PMI.

3. Harus pastikan libatkan masyarakat sipil

Puluhan PMI ilegal yang dideportasi Malaysia saat di rumah tamah Kota Dumai (IDN Times/ dok BP3MI Riau)

Pasalnya, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sehingga revisi UU PPMI harus jadi momentum memperkuat pelindungan PMI.

Termasuk juga memperbaiki tata kelola migrasi berbasis HAM, memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan jaminan pemenuhan hak atas keadilan dan akses pemulihan bagi korban.

"Proses pembahasan revisi UU juga harus memastikan keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap prosesnya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us