Komnas HAM Dorong Revisi UU PPMI Dilakukan Secara Transparan

- Komnas HAM dorong revisi UU PPMI transparan, akuntabel, dan partisipatif
- PMI masih rentan eksploitasi dan pelanggaran HAM, 33 pengaduan TPPO tercatat
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) bisa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, UU PPMI saat ini jadi prioritas legislasi nasional untuk direvisi dan tengah berlangsung pembahasannya oleh DPR. Pihaknya menegaskan perubahan UU ini harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Komnas HAM mendorong agar revisi UU PPMI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga dapat menghadirkan regulasi yang lebih efektif dalam menjamin hak-hak PMI, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan," kata dia, Jumat (14/3/2025).
1. PMI masih hadapi permasalahan baik aspek hukum maupun ketenagakerjaan

Hingga saat ini, PMI masih menghadapi berbagai permasalahan, baik dalam aspek hukum maupun ketenagakerjaan.
Kasus-kasus seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk modus online scam, kekerasan fisik dan seksual, eksploitasi kerja, gaji yang tidak dibayarkan, hingga ancaman hukuman mati masih kerap terjadi sepanjang tahun 2024.
Komnas HAM mencatat, terdapat 33 pengaduan terkait TPPO yang diterima dan diproses yang 24 kasus di antaranya melibatkan pekerja migran sebagai korban. Data ini menunjukkan, PMI masih menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran HAM.
2. PMI berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional

Padahal, PMI mempunyai peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Data dari Bank Indonesia mencatat, remitansi PMI pada 2024 mencapai Rp251,5 triliun. Sejalan dengan itu, pemerintah terus menargetkan peningkatan jumlah penempatan PMI ke luar negeri.
Namun, UU PPMI masih belum sepenuhnya efektif dijalankan. Tata kelola migrasi tenaga kerja masih banyak mengacu pada kebijakan lama yang berimplikasi pada perlindungan yang belum optimal bagi PMI.
3. Harus pastikan libatkan masyarakat sipil

Pasalnya, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sehingga revisi UU PPMI harus jadi momentum memperkuat pelindungan PMI.
Termasuk juga memperbaiki tata kelola migrasi berbasis HAM, memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan jaminan pemenuhan hak atas keadilan dan akses pemulihan bagi korban.
"Proses pembahasan revisi UU juga harus memastikan keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap prosesnya," kata dia.