Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Apartemen MCR Yogyakarta Laporkan Pengembang ke Bareskrim Polri

Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency, Yogyakarta melaporkan PT Inti Hosmet selaku pihak pengembang ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan. Total kerugian dari korban diklaim mencapai Rp400 miliar. 

Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto, menyampaikan, ada sekitar 200 pemilik unit apartemen yang hingga kini belum menerima akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Padahal, seluruhnya diklaim telah membayar lunas. 

"Untuk itu, kami perwakilan dari pemilik unit datang ke Mabes ini untuk melaporkan salah satu pengembang yang sudah menjanjikan 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima," kata Edi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

1. Pengembang janjikan korban menyerahkan AJB sejak 2015

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Edi menjelaskan, PT Inti Hosmet awalnya berjanji akan menyerahkan AJB pada tahun 2015 atau setelah proses pembayaran lunas. Namun belakangan, Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmet ke MNC Bank. 

"Kami mendengar kabar bahwa sertifikat hak guna bangunan tersebut sudah diagunkan di MNC Bank dan saat ini yang menjadi keprihatinan kita adalah kepimilikam building yang saat ini kita huni sudah dimiliki pihak MNC," beber Edi. 

2. Laporan sudah naik penyidikan di Polda Yogyakarta

Ilustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)
Ilustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Beberapa korban, lanjut Edi, telah melaporkan kasus ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY. Proses hukum terhadap laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. 

Edi membeberkan alasan pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri agar penanganan perkaranya berjalan cepat.

Namun rupanya, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menyarankan agar terlebih dahulu melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dari seluruh pemilik unit apartemen. 

"Kami tidak tahu harus bagaimana, melapor ke mana, kalau gak ke Bareskrim. Sampai sini kami ditolak," ungkap Edi. 

3. Korban akan buat surat aduan ke Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok.IDN Times/Istimewa)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara, Budijono, salah satu pemilik unit apartemen mengaku kecewa karena telah jauh-jauh datang dari Yogyakarta. Rencananya, ia bersama sejumlah pemilik unit apartemen akan membuat surat pengaduan ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara tersebut dapat menjadi perhatian. 

"Saya juga minta perhatian dari Bapak Presiden Jokowi, bapak menteri terkait, termasuk dengan Menteri Agraria yang berhubungan dengan sertifikat tersebut, dengan menteri-menteri terkait tolong bantu kami. Kami adalah korban. Jadi kami tidak tahu harus mengadu ke mana," ujar Budijono. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Dirut Garuda Temui Menteri Haji dan Umrah, Bahas Layanan Jemaah 2026

18 Sep 2025, 20:42 WIBNews