KPAI Ingatkan Agar MPLS Tidak Mengandung Unsur Kekerasan

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar MPLS Tahun Ajaran 2024/2025 bebas dari kekerasan verbal, non-verbal, fisik, dan psikis.
- KPAI menilai masih adanya praktik kekerasan dalam MPLS, seperti perundungan oleh siswa senior kepada siswa baru, yang dianggap tidak mendidik.
- Kegiatan MPLS harus dilakukan tanpa unsur kekerasan, menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, dan memastikan keterlibatan orang tua dalam pengawasan kegiatan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar kegiatan MPLS bisa berlangsung tanpa unsur kekerasan.
Dia mengatakan, dalam momen MPLS tahun ajaran baru, KPAI mengajak semua pihak untuk mengawal MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan.
“Mari bersama-sama untuk menjalankan protokol MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Kementerian atau Dinas Pendidikan secara baik dan benar,” kata anggota KPAI pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan budaya, Aris Adi Leksono dalam keterangannya, dikutip Senin (15/7/2024).
1. Siswa masih dilakukan kegiatan yang tak ada hubungannya dengan MPLS

Dia mengatakan, KPAI mendapati masih adanya adanya praktik kekerasan dalam kegiatan MPLS. Praktik perundungan verbal, non-verbal, fisik, dan psikis oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi. Siswa baru diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan MPLS, termasuk unsur kekerasan lainnya.
“KPAI menilai kegiatan MPLS dengan kekerasan sangat tidak mendidik, sebab korban kekerasan pada kondisi tertentu akan berupaya untuk membalas, sehingga hal ini tidak akan ada ujungnya,” katanya.
2. MPLS baiknya tanpa unsur kekerasan

Aris mengatakan, kegiatan MPLS harus dilakukan dengan cara yang baik tanpa mengandung unsur kekerasan. Kegiatan ini juga harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak.
Perlu adanya prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
3. Perlu teken pernyataan MPLS ramah anak dan anti kekerasan

KPAI mengajak satuan pendidikan juga harus menginformasikan kepada orang tua siswa mengenai rincian kegiatan MPLS, untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan di dalamnya. Satuan pendidikan dan orang tua harus mengawasi dan memberikan bimbingan berjalannya MPLS.
“Saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia, dan perwakilan orang tua harus menandatangani pernyataan MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan. Serta berkomitmen menjadi pelopor dan pelapor dalam mewujudkan kegiatan tersebut,” katanya.
4. Sediakan layanan aduan kekerasan secara intensif kegiatan MPLS

Satuan pendidikan perlu menyediakan layanan aduan kekerasan secara intensif mengawasi kegiatan MPLS. Pada dasarnya MPLS atau Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai.
MPLS disebut bertujuan memberi bekal pengetahuan dan pengalaman terkait program akademik dan non akademik, tata tertib, serta pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Selain itu MPLS bertujuan mengenali potensi diri siswa baru, beradaptasi dengan lingkungan sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat, hingga cara belajar efektif sebagai siswa baru.