Nama Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Muncul di Sidang Eks Jampidsus

Nama Harvey Moeis disebut saksi Ferry Yanto Hongkiriwang dalam persidangan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ferry mengaku pernah menceritakan perkara Harvey kepada Febrie, tetapi diminta tidak ikut campur urusan hukum tersebut.
Febrie didakwa memeras pengusaha dan melakukan TPPU dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Jakarta, IDN Times - Nama terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis muncul dalam persidangan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Nama suami aktris Sandra Dewi muncul ketika pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi saksi dalam persidangan.
Awalnya, Ferry mengaku mendirikan Law Firm Prime Solution Associate. Kemudian hal itu dicecar jaksa.
Jaksa mendalami permintaan pendapat hukum atau penanganan perkara ke Law Firm Prime yang dilaporkan Ferry ke Febrie. Perkara itu, kata Ferry, yakni kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan terdakwa Jemy Sutjiawan dan kasus korupsi Jiwasraya oleh Tan Kian.
"Kemudian tadi kan Saudara menyebut ada beberapa penanganan perkara, ya. Ada yang tadi terkait Tan Kian, kemudian Jemy, kemudian Hemon Candi, ya. Saudara menjelaskan tadi di beberapa penjelasan Saudara, selalu Saudara meminta atau melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa Febrie, betul ya? Apa urgensinya, apa kepentingan Saudara sebagai kantor hukum ketika menerima klien Saudara selalu melaporkan ke Terdakwa Febrie?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2026).
"Yang saya laporkan itu Tan Kian, izin, Yang Mulia. Tan Kian sama kalau Pak Jemy saya tanya buat karena mungkin mau ke lawyer mana biar bisa dibantu aja. Kalau Pak Hemon saya tidak pernah cerita, Yang Mulia," jawab Ferry.
Lalu, jaksa menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ferry tentang laporan ke Febrie soal kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis.
"Kalau Pak ini di BAP Saudara ada menyangkut Pak Harvey Moeis, pernah dikonsultasikan juga dengan Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.
"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, 'Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu'," jawab Ferry.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Harvey juga dibebani uang pengganti Rp420 miliar.
Adapun Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.
Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



















