Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPAI Minta Sekolah Tak Anggap Enteng Kasus Bullying Berujung Amputasi

SDN Jatimulya 09, Kabupaten Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Seorang siswa sekolah dasar di Tambun Selatan, Bekasi, berinisial FAA (12 ) diduga menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman sekolahnya. Dia bahkan harus diamputasi karena mengalami luka.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, meminta pihak sekolah tidak menganggap enteng kasus perundungan ini.

“Kami minta kepada pihak sekolah untuk membantu proses penyelidikan, warga sekolah agar tidak menganggap enteng kasus bullying di satuan pendidikan. Kita perlu melakukan langkah pencegahan, edukasi, dan penguatan pendidikan karakter. Hingga tidak terjadi kembali kasus yang demikian,” kata Aris kepada IDN Times, Selasa (7/11/2023).

1. Minta pemerintah pusat atau daerah membantu biaya pengobatan

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat beri tanggapan soal bentrokan di di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang sebabkan anak-anak terkena gas air mata (Dok.KPAI)

Perundungan pada FAA diduga terjadi pada Februari 2023. Kepada ibunya, FAA mengaku di-sleding atau dijegal temannya hingga terjatuh. Bahkan, dia mendapatkan ucapan yang tidak menyenangkan dari temannya. KPAI berharap pemerintah bisa membantu biaya pengobatan korban.

“Kami memberikan perhatian pada kasus tersebut bersama KPAD Kabupaten Bekasi, UPTD PPA, Polres dan Kemen PPPA. Saat ini prosesnya ditangani polres. Korban sedang proses pengobatan di rumah sakit, kami terus pantau bersama Kemen PPPA. Kami minta pemerintah pusat atau daerah membantu biaya pengobatan,” kata Aris.

2. Berharap proses restorative justice dapat dikedepankan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polres Metro Bekasi sudah menaikkan status kasus dugaan bullying ini. Soal proses hukum, Aris mengatakan, pihaknya menyerahkan semua unsur hukum kepada kepolisian. Namun dia berharap ada upaya restorative justice.

“Kami berharap proses restorative justice dapat dikedepankan, dengan memberikan perhatian terhadap rasa keadilan buat korban, serta efek jera pada pelaku,” kata dia.

3. Anak pelaku tetap wajib dijamin haknya

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Pelaku anak dalam hal ini juga diharapkan tetap mendapat akses pendidikan dan mendapat jaminan penanganan hukum yang sesuai dengan ranah usianya. Mengingat pelaku juga masih berusia anak.

“Anak pelaku wajib tetap dijamin,” kata Aris.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us