KPK Fokus Pemulihan Aset Hasil Korupsi Meski Abdul Ghani Meninggal

- KPK fokus pemulihan aset Abdul Ghani Kasuba yang meninggal sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
- Status tersangka gugur setelah kematian Abdul Ghani, namun KPK akan menarik kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memastikan tetap fokus melakuan pemulihan aset terkait Abdul Ghani Kasuba. Hal itu dilakukan merespons meninggalnya mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan biro hukum, kemudian juga akan dilakukan rapim terkait dengan penanganan perkara AGK ini untuk kelanjutannya dan tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada, penagihan uang pengganti dan lainnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada jurnalis, dikutip pada Senin (17/3/2025).
"Yang terpenting adalah uang negara yang kita duga dikorupsi oleh yang bersangkutan, itu harus bisa kita tarik kembali," kata dia.
1. Abdul Ghani sempat jadi tersangka pencucian

Sebelum kritis hingga meninggal dunia, Abdul Ghani menyandang status tersangka dugaan pencucian uang Rp100 miliar lebih. Namun, status tersangka gugur dengan sendirinya setelah Abdul Ghani meninggal dunia.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur. Tapi kan (aset-aset AGK) sudah disita nih, tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," ujar dia.
2. Abdul Ghani Kasuba meninggal dalam usia 74 tahun di rumah sakit

Diberitakan, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, meninggal dunia dalam usia 74 tahun. Abdul Ghani Kasuba diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit dalam kondisi yang kritis selama sekitar dua pekan.
"Iya benar, meninggal sekitar pukul 20.00 WIT di ruang ICU RSUD dr Chasan Boisoirie Ternate, " kata Kuasa Hukum-nya, Hairun Rizal dilansir ANTARA, Jumat (14/3/2025).
3. Abdul Ghani Kasuba kena OTT KPK

Diketahui, Abdul Ghani Kasuba terjaring OTT KPK pada Desember 2023. Saat itu Abdul Ghani dan enam pihak lain menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Dalam perkara tersebut, Abdul Ghani divonis 8 tahun penjara dan denda Rp309 juga subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara. Ia sempat banding tapi ditolak dan kini tengah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain itu, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.