KPK Hibahkan Mobil Mewah Koruptor ke Pemkab Lampung Selatan

- KPK menghibahkan mobil mewah milik mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
- Mobil yang dihibahkan adalah Toyota Vellfire 2G 2.5A/T hitam atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.
- Sekretaris Daerah Lampung Selatan berterima kasih atas hibah aset dan berjanji akan memanfaatkannya dengan optimal, sementara Zainudin Hasan telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan mobil mewah milik koruptor Zainuddin Hasan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Zainuddin Hasan merupakan mantan Bupati Lampung Selatan.
“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan ke depannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (4/10/2024).
1. Mobil yang dihibahkan adalah Toyota Vellfire

Mobil mewah yang dihibahkan KPK adalah Toyota Vellfire 2G 2.5A/T hitam atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor. Mungki mengatakan, mekanisme hibah merupakan salah satu upaya KPK memulihkan aset atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.
“Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” ujarnya.
2. Pemkab Lampung Selatan apresiasi hibah KPK

Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.
“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” ujarnya.
3. Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara

Zainudin Hasan telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Ia terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Zainudin Hasan juga ditambah hukuman berupa uang pengganti Rp66,7 miliar dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.