KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Ia akan diperiksa terkait kasus korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana PEN serta pengadaan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (18/12/2024).
1. Pemeriksaan di Polres Bondowoso

Berdasarkan informasi, Karna Suswandi bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK. Pihak lain yang diperiksa KPK adalah Arif Subali (swasta), Andhika Imam Wijaya (wiraswasta), Firman Adi Setiawan (Mahasiswa), Lucky Agnestiar Anggraeni (Bidan), Andri Setiawan (PNS Dinas PUPP), As'al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), dan dua Kepala Kantor Pertanahan.
"Pemeriksaan dilakukan Polres Bondowoso," ujar Tessa.
2. Karna Suswandi ditetapkan tersangka

Karna Suswandi diketahui telah menjadi tersangka dua dugaan korupsi berbesa. Perkaranya adalah dugaan korupsi dana pemilihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan di Pemkab Situbondo.
Namun, KPK belum mengungkapkan detail kasusnya kepada publik.
3. KPK sempat geledah rumah dan kantor Karna Suswandi

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sempat menggeledah rumah dan kantor Karna Suswandi. Dari penggeledahan itu, ada sejumlah bukti korupsi yang disita.
"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (28/8/2024).



















