Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tolak Permintaan Hasto Tunda Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ingin pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan ditunda hingga ada putusan praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan proses penyidikan terhadap Hasto akan tetap berlanjut. Sebab, hal itu adalah dua proses yang berbeda.

“Permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Tessa mengatakan, pemeriksaan merupakan wewenang penyidik. Hasto pun tetap berpeluang dipanggil KPK untuk kembali diperiksa.

"Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau," ujar Tessa.

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Harun Masiku saat ini masih diburu KPK.  KPK pun sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara penyidikan berjalan, sejumlah pihak sempat diperiksa KPK. Salah satunya Ketua DPP PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, sejumlah pihak juga dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us