KPU: Tujuh Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi

Jakarta, IDN Times – Salah satu persyaratan bakal calon legislatif (caleg) adalah bukan mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan bakal caleg mantan napi korupsi, partai politik yang mendukung harus mengganti yang bersangkutan.
KPU telah menutup pintu bagi perbaikan berkas bakal caleg pada 31 Juli malam. Dari masa perbaikan tersebut, KPU menemukan tujuh bakal caleg yang ternyata mantan narapidana tindak korupsi.
Berdasarkan penelusuran IDN Times, ketujuh bakal caleg itu berasal dari empat parpol, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga orang, Golkar dua orang, PBB satu orang, dan Hanura satu orang.
1.Tidak ganti bakal caleg, parpol harus siap dengan konsekuensi

KPU sudah menyampaikan "aturan main" yang perlu dipatuhi agar bakal caleg bisa bersaing di Pemilihan Umum 2019. Jika bakal caleg mantan napi korupsi, parpol harus menggantinya.
“Sikap kami, jika ada parpol yang tidak mau ganti caleg (mantan narapidana korupsi), maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU Jakarta, Rabu (1/8).
2.Caleg mantan narapidana korupsi tidak akan terdaftar di DCS

Wahyu juga mengatakan, bakal caleg yang sudah teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi tidak akan muncul dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Seperti ditulis di atas, alasannya karena para bakal caleg itu TMS.
“Sudah kami pastikan mereka tidak mungkin dicantumkan dalam DCS. Karena mereka gak memenuhi syarat,” tuturnya.
3.Imbauan dari Bawaslu tidak efektif bagi parpol

Wahyu juga membahas mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU ini memang sangat bermanfaat, tapi tidak efektif.
“Ujiannya itu adalah ketika mereka tetap mengajukan mantan napi koruptor. Kalau ternyata parpol masih mengajukan berarti tidak efektif kan? Kan lain situasinya jika mereka diimbau kemudian buat fakta integritas, kemudian mereka tidak menjalaninya,” kata Wahyu.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, KPU tidak akan merilis nama-nama bakal caleg mantan napi korupsi yang didaftarkan. Karena jika dilakukan, hal ini akan menyalahi aturan sendiri. “Kami tidak mau menyalahi aturan,” ujarnya.