Kronologi Fariz RM dan Mantan Sopir Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Musisi Fariz Roestam Moenaf (RM) bersama mantan sopirnya berinisial ADK terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada Senin (17/2/2025).
“Ditetapkan menjadi tersangka inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun. Kemudian barang bukti yang disita yaitu ada ganja dan sabu,” kata Nurma di Polres Jaksel, Rabu (19/2/2025).
Awalnya, polisi menangkap ADK di daerah Sunter, Jakarta Utara setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Dari ADK, polisi mendapatkan barang bukti ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ADK, polisi kemudian mengantongi nama Fariz RM. Polisi kemudian bergerak ke Bandung, Jawa Barat untuk menangkap Fariz.
“Setelah itu FRM juga diamankan dengan barang bukti yang ada sabu dan ganja,” ujar Nurma.
Keduanya kini telah dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes kesehatan, keduanya pun dinyatakan positif konsumsi narkoba.
“Pasal yang diberlakukan yaitu pasal 114 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun,” ujar Nurma.