Kuat Mengaku Bingung Jadi Terdakwa Pembunuhan Yosua, Hadirin Tertawa

Jakarta, IDN Times - Kuat Ma’ruf hingga saat ini mengaku bingung ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab ia merasa tidak merencanakan dan membunuh Yosua.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Awalnya, tim kuasa hukum Putri mengonfirmasi beberapa keterangan terdakwa soal peristiwa Magelang, Jawa Tengah hingga Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya ingin tanya terkait rumah di Saguling, apakah saudara pernah mendengar atau mendapat arahan dari Ferdy Sambo atau Putri rencana untuk menghabisi Yosua?" tanya Febri.
"Tidak pernah," jawab Kuat.
"Pasti ya?" tanya Febri.
"Pasti," tegas Kuat.
"Saudara disumpah ya?" tanya Febri.
"Iya benar," jawab Kuat.
Febri bertanya lagi apakah Kuat mendapat perintah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua saat di rumah Magelang. Kuat mengaku tidak pernah.
"Pertanyaan yang sama posisi di Magelang apakah ketika di Magelang saudara pernah mendengar atau diberi arahan dari Putri atau Sambo tentang rencana menghabisi Yosua?" tanya Febri.
"Tidak pernah," jawab Kuat.
"Apakah saudara pernah diberikan arahan sampai proses hukum ini berjalan, saudara jadi tersangka tentang rencana menghabisi Yosua?" tanya Febri, lagi.
"Bagaimana Pak?" tanya Kuat.
"Apakah Putri atau Sambo pernah menyuruh memberikan arahan pada saudara untuk menghabisi Yosua?" tanya Febri, menegaskan.
"Tidak pernah," jawab Kuat.
Febri lalu bertanya kenapa Kuat bisa menjadi tersangka dalam kasus ini padahal tidak tahu apa-apa. Kuat pun bingung. Dia mengaku merasa tidak membunuh dan berencana membunuh.
"Jadi kenapa saudara bisa jadi tersangka padahal tidak tahu apa-apa?" tanya Febri.
"Ya saya tidak tahu, ketika saya didakwakan pembunuhan berencana, lah saya bunuh siapa, berencana sama siapa?" jawab Kuat dengan polos dan mengundang tawa pengunjung sidang.