Kubu Ganjar Singgung Penguasa Tempatkan Anak sebagai Pengganti

Jakarta, IDN Times - Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung penguasa telah menempatkan anaknya sebagai pengganti dengan cara mengubah undang-undang. Hal itu terjadi ketika Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail bertanya pada Ahli Abdul Khair Ramadhan.
"Pertanyaan saya begini. Ketika seseorang yang mempunyai kekuasaan, mau menempatkan anaknya dalam posisi tertentu karena dia sudah tidak berhasil untuk meraih atau memperpanjang kekuasaan itu, apakah menurut saudara ahli tindakan seperti ini yang mengubah undang-undang melalui satu putusan yang cacat secara hukum, dan secara logis juga tidak tepat, ini masih bisa kita katakan merupakan satu tindakan untuk mendapatkan keadilan?" tanya Maqdir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Maqdir kemudian mengutip salah satu hadis. Hadis itu dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan pada Abdul Khair.
"Misalnya kita tahu bahwa nabi pernah menyampaikan satu hadis kalau anaknya itu mencuri, Fatimah itu, akan dia potong tangannya. Sampai seperti itu," ujarnya.
"Pertanyaan saya adalah terkait dengan ini apakah memang ada petunjuk-petunjuk dari agama kita yang memperkenankan seorang pejabat negara, seorang penguasa untuk menempatkan anakya sebagai pengganti dari dirinya?" lanjut Maqdir.
Pertanyaan itu menjadi salah satu dari sejumlah hal yang ditanya kubu Ganjar dan Anies Baswedan kepada Abdul Khair selaku ahli. Namun, tak semua pertanyaan dijawab ahli.




















